Dugaan adanya kejanggalan hasil uji lab yang dilakukan Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dari pengambilan sempel air
beberapa perusahaan yang di wilayah Daerah Aliran Sungai “DAS” Brantas
beberapa waktu lalu yang berujung turunnya kebijakan penghentian operasi
Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto yang dikeluarkan Gubernur Jatim
Soekarwo serta pemberian surat peringatan terhadap pabrik kertas PT
Tjiwi Kimia semakin terbuka lebar. Masyarakat yang merasakan
dampak
langsung dari limbah PT Tjiwi Kimia menilai, BLH telah tebang pilih. Sebab, BLH hanya memberikan surat peringatan terhadap PT Tjiwi Kimia, namun meenghentian oprasi Pabrik Gula
langsung dari limbah PT Tjiwi Kimia menilai, BLH telah tebang pilih. Sebab, BLH hanya memberikan surat peringatan terhadap PT Tjiwi Kimia, namun meenghentian oprasi Pabrik Gula
Gempolkerep. Padahal,
sesusi dengan kajian BLH, kedua perusahaan tersebut sama-sama telah
membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu Adanya dugaan pihak BLH ada
main dengan PT Tjiwi Kimia.
Beberapa sumber yang berada di sekitar pabrik kertas terbesar di Jawa Timur itu mengatakan, bahwa limbah yang setiap hari dikeluarkan PT Tjiwi Kimia diduga sangat berbahaya.
“Limbah yang dikeluarkan PT Tjiwi Kimia
kemungkinan besar sangat berbahaya bagi kehidupan ekosistem air, limbah
yang dikeluarkan seperti busa sabun dan kadang mengeluarkan asap seperti
air yang mendidih,” ungkap warga yang mengaku bernama Suripto itu
sambil menunjuk limbah yang dikeluarkan dari saluran air pabrik.
Menurutnya,
melihat dampak limbah yang dikeluarkan, seharusnya pemerintah berani
menindak tegas Tjiwi Kimia agar benar-benar bisa menjaga kualitas limbah
yang dibuang di kali ini.
“Akibat limbah Tjiwi Kimia di sungai
ini sudah tidak ada ikan lagi. Bahkan kadang-kadang sungai ini
mengeluarkan bau yang tidak sedap,” ungkapnya.
Dalam hal ini,
Tjiwi Kimia berusaha menghindar dan terkesan menutup rapat. Beberapa
kali ditemui, petugas keamanan selalu mengatakan bagian humas sedang
tidak ada di tempat.